Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wapres Ma'ruf Amin Minta Polisi Perketat Keamanan Cegah Takbir Keliling
Advertisement . Scroll to see content

Tekan Penularan Covid, Warga Jabar Dilarang Takbir Keliling dan Ziarah Kubur

Selasa, 11 Mei 2021 - 20:58:00 WIB
Tekan Penularan Covid, Warga Jabar Dilarang Takbir Keliling dan Ziarah Kubur
Gubernur Jabar Ridwan Kamil membacakan hasil kesepakatan bersama pemerintah daerah kabupaten/kota se-Jabar terkait perayaan Lebaran 2021. (Foto: Tangkapan Layar Konferensi Pers Virtual)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Warga Jawa Barat dilarang menggelar takbir keliling, ziarah kubur, hingga silaturahmi dalam menyambut Idul Fitri 1442 Hijriah atau Lebaran 2021. Larangan ini dikeluarkan untuk menekan potensi penularan Covid-19

Pelarangan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara Pemprov Jabar dan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jabar yang diumumkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam konferensi pers virtual dari Rumah Dinas Gubernur Jabar, Gedung Negara Pakuan, Jalan Orro Iskandar dinata, Kota Bandung, Selasa (11/5/2021). 

Ridwan Kamil mengatakan, berdasarkan hasil kesepakatan dengan seluruh kepala daerah se-Jabar, kegiatan takbir keliling dilarang. Dia menegaskan, polisi akan melakukan razia kepada masyarakat yang nekat menggelar takbir keliling. 

"Tidak boleh ada takbir keliling. Itu akan dirazia oleh polisi. Takbiran silakan dilakukan di masjid atau musala, itu pun dengan kapasitas 10 persen," kata Ridwan Kamil.

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu mengemukakan, kesepakatan kedua terkait pelaksanaan salat Idul Fitri. Dia menyatakan, salat Idul Fitri di ruang publik seperti masjid atau lapangan hanya dapat digelar di wilayah berstatus zona kuning dan hijau dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut