Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kenaikan Tarif Parkir Luar Ruangan di Kota Bandung Resmi Ditunda, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Tekan Inflasi, Pemkot Bandung Tunda Kenaikan Tarif Air dan Limbah

Kamis, 26 Januari 2023 - 14:39:00 WIB
Tekan Inflasi, Pemkot Bandung Tunda Kenaikan Tarif Air dan Limbah
Pemkot Bandung menunda rencana kenaikan tarif air minum dan limbah. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan Peraturan Walikota (Perwal) Penundaan Penyesuaian Tarif Parkir Off Street telah ditandatangani dan akan segera diterbitkan.

"Perwal Parkir Off street sudah ditandatangan, kita segera terbitkan," kata Yana. 

Sebelumnya, peraturan penyesuaian tarif parkir luar badan jalan atau off street kembali ditinjau Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung. Pada kenaikan sebelumnya, tarif parkir luar ruangan untuk mobil antara Rp5.000-7.000 per jam. Sedangkan sepeda motor Rp3.000 per jam. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut