Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bapak dan Anak Perempuannya Kompak Edarkan Sabu Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Tekan Angka Kecelakaan, Polda Jabar Gelar Operasi Zebra Lodaya 2023 Mulai Senin Lusa

Sabtu, 02 September 2023 - 14:40:00 WIB
Tekan Angka Kecelakaan, Polda Jabar Gelar Operasi Zebra Lodaya 2023 Mulai Senin Lusa
Polda Jabar dan jajaran siap menggelar Operasi Zebra Lodaya 2023 mulai Senin (4/9/2023). (Foto: DOK)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id -Polda Jabar dan seluruh jajaran polres, akan menggelar Operasi Zebra Lodaya 2023, selama dua minggu, mulai Sennin 4 September hingga Minggu 17 September 2023. Razia lalu lintas besar-besaran, untuk menekan angka kecelakaan dan meningkatkan disiplin masyarakat.

Razia bertajuk Operasi Zebra Lodaya 2023 ini pun telah disiapkan Kamis (31/08/2023). "Tujuan dari Operasi Zebra Lodaya 2023, yaitu, untuk meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas, menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Sabu (2/9/2023).

Sasaran Operasi Zebra Lodaya 2023, ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo, segala bentuk potensi gangguan yang menyebabkan kemacetan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Kemudian, lokasi rawan kemacetan, pelanggaran, dan kecelakaan lalu lintas. Petugas juga akan menindak masyarakat yang tidak disiplin dalam berlalu lintas, baik sebelum, saat, maupun pasca-Operasi Zebra Lodaya 2023.

"Target Operasi Zebra Lodaya 2023 terdiri atas target orang yang meliputi pengemudi melawan arus, pengendara motor tidak menggunakan helm, pengemudi di bawah umur, pelanggar rambu, melebihi batas kecepatan, menggunakan HP, dan tidak menggunakan sefty belt saat mengendarai mobil," ujar Kombes Pol Ibrahim Tompo.

Untuk  target benda, tutur Kabid Humas, meliputi sarana prasarana untuk pelayanan, mobil pribadi, mobil angkutan umum, mobil barang, motor, sepeda listrik di jalan umum, angkutan bukan kendaraan bermotor, dan ambulans yang membawa pasien.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut