Tegas! Wagub Jabar Sebut ASN yang Terlibat Aktivitas LGBT Bisa Diberhentikan
"Warga agar melapor bila mengetahui dan kami akan berantas," katanya.
Erwan secara khusus menyoroti ASN di lingkungan Pemprov Jabar. Dia menyebut tindakan akan diberikan apabila ditemukan pelanggaran yang dapat dibuktikan dan diproses sesuai aturan.
"Apalagi kalau sampai ada ASN yang LGBT kami akan berikan tindakan tegas. Paling berat ya diberhentikan, untuk pidananya kami serahkan ke penegak hukum," ucapnya.
Meski demikian, belum dijelaskan secara terperinci bentuk perbuatan, pelanggaran disiplin, maupun dasar pasal yang dapat berujung pada pemberhentian. Secara umum, proses pemberhentian PNS harus mengikuti prosedur dan ketentuan perundang-undangan.
Pemprov Jabar juga belum memiliki peraturan daerah khusus terkait persoalan tersebut. Saat ini, DPRD Jabar saat ini sedang membahas rancangan aturan mengenai perlindungan keluarga dari perilaku seksual yang dianggap menyimpang.
Ketua MUI Jabar Aang Abdullah Zein menyatakan mendukung penyusunan perda tersebut. MUI juga siap memberikan pandangan atau fatwa apabila diminta oleh pemerintah maupun DPRD.