Tangkap Pegawai Imigrasi dan Calo Paspor, Saber Pungli Sita Uang Jutaan Rupiah
“Akumulasi keuntungan yang didapat Ita sebesar Rp4,95 juta yang bersumber dari Irgi yang menguruskan empat paspor masing-masing seharga Rp505.000 dan dari saudari Eneng Rp1,2 juta. Keuntungan dari empat paspor masing-masing Rp300.000. Lalu dari pemberian para pemohon yang ingin cepat proses pengambilan Rp3,55 juta," ungkap Basman.
Dia mengatakan, Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu dilakukan setelah Satgas Saber Pungli menerima laporan masyarakat pada 30 April terkait dugaan pungli di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung. Kemudian surat perintah tugas nomor SP.Gas/66/IV/2019/Satgas Saber tanggal 30 April dan surat perintah tugas nomor SP.Gas/71/V/2019/Satgas Saber pada 6 Mei 2019.
"Pelaku diduga melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tipikor," tutur Basman.
Adapun uang hasil pungli sebesar Rp5,65 juta disita dari Irgi sebesar Rp700.000 dan Ita Rp4,95 juta. Saber Pungli sudah melakukan gelar perkara kasus ini.
Editor: Kastolani Marzuki