Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 
Advertisement . Scroll to see content

Tampang Gunawan Sadbor Pakai Kaus Tahanan, Begini Perannya Promosikan Judol

Senin, 04 November 2024 - 17:20:00 WIB
Tampang Gunawan Sadbor Pakai Kaus Tahanan, Begini Perannya Promosikan Judol
Gunawan Sadbor, TikToker asal Kabupaten Sukabumi yang kini jadi tersangka kasus promosi judi online. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Atas tindakannya, AS dan Gunawan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

"Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar lebih," katanya. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut