Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Satu Pekan PPKM Diterapkan di Kota Bandung, 22 Tempat Usaha Disegel
Advertisement . Scroll to see content

Takut Disegel, Pusat Perbelanjaan dan Minimarket di Bandung Kompak Buka 9 Jam

Selasa, 19 Januari 2021 - 11:15:00 WIB
Takut Disegel, Pusat Perbelanjaan dan Minimarket di Bandung Kompak Buka 9 Jam
Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana menyegel minimarket yang membandel. (Foto: Humas Pemkot Bandung)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Pusat perbelanjaan dan minimarket di Kota Bandung bersedia lebih patuh terhadap aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Mereka kompak hanya buka selama 9 jam setiap hari.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah mengatakan, sesuai Perwal No 1 Tahun 2021 dalam sepekan pelaksanaan PSBB Proporsional atau PPKM, jam operasional pusat perbelanjaan dan minimarket selama sembilan jam dari pukul 10.00 WIB hingga 19.00 WIB.

"Berdasarkan pantauan kami, sekarang sudah tidak ada pelanggaran. Alhamdulillah mereka buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB," kata Elly Wasliah, Selasa (19/1/2021).

Menurut Elly, penyegelan toko modern yang dilakukan tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung pada beberapa hari lalu, menimbulkan efek jera bagi pelaku usaha. Tak kurang dari 22 tempat usaha sempat disegel karena melanggar aturan jam operasional.

Berdasarkan Pasal 12 di Perwal Nomor 1 Tahun 2021, jam operasional Pusat Perbelanjaan/Mal dan toko modern yaitu buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 19.00 WIB. Sementara untuk waktu operasional pasar tradisional yaitu buka pukul 04.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut