Tak Disangka Motor Matic Kembali Setelah Dicuri, Nenek di Tasikmalaya Nangis Histeris
Kamis, 04 Maret 2021 - 13:50:00 WIB
"Kami juga sedang mengejar satu pelaku lainnya yang buron. Dalam aksinya, pelaku memantau terlebih dahulu kendaraan yang akan dicuri. Kemudian dilaporkan ke seorang joki. Setelah dinilai sepi pelaku langsung mengambil sepeda motor dengan cara menjebol kunci kontak," kata Doni.
Sementara itu, seorang pelaku, Aceng Wawan Setiawan, mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. profesinya sebagai pedagang kopi di Jakarta sepi pembeli akibat pandemi, sedangkan anaknya masih kecil harus tetap dibiayai.
Atas perbuatannya Aceng dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sementara Enjen dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi