Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bawaslu KBB Sebut Boleh Pasang APK di Angkutan Umum, Tapi
Advertisement . Scroll to see content

Surat Tak Digubris Partai Politik, Bawaslu KBB Tegur Parpol agar Turunkan APK

Rabu, 08 November 2023 - 15:27:00 WIB
Surat Tak Digubris Partai Politik, Bawaslu KBB Tegur Parpol agar Turunkan APK
Bawaslu KBB minta parpol turunkan APK yang masih terpasang. (Foto: iNews.id/Ferry Bangkit Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

"Ke Satpol PP kita sudah komunikasikan. Tinggal tunggu action dari Satpol PP untuk melakukan penertiban. Apalagi kita punya Perda K3, untuk pemasangan APK di pohon, di tiang listrik, di jembatan itu kan tidak boleh," ujar Riza.

Dia melanjutkan, masa kampanye resmi sendiri baru akan dimulai 28 November mendatang sehingga semua peserta Pemilu 2024 dipersilakan untuk memasang berbagai alat peraga kampanye (APK). Hanya saja, tegas dia, harus mengacu pada PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye.

Dalam PKPU tersebut disebutkan APK dilarang dipasang pada tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, meliputi gedung atau halaman sekolah dan perguruan tinggi, gedung milik pemerintah, fasilitas tertentu milik pemerintah dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut