Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bawaslu KBB Sebut Boleh Pasang APK di Angkutan Umum, Tapi
Advertisement . Scroll to see content

Surat Tak Digubris Partai Politik, Bawaslu KBB Tegur Parpol agar Turunkan APK

Rabu, 08 November 2023 - 15:27:00 WIB
Surat Tak Digubris Partai Politik, Bawaslu KBB Tegur Parpol agar Turunkan APK
Bawaslu KBB minta parpol turunkan APK yang masih terpasang. (Foto: iNews.id/Ferry Bangkit Rizki)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG BARAT, iNews.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi mengaku sudah melayangkan surat kepada semua partai politik agar menurunkan alat peraga sosialisasi yang sudah terpasang.

Namun, surat itu nampaknya belum digubris partai politik di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Pasalnya, hingga kini berbagai propaganda politik seperti baliho, spanduk, hingga poster masih terpasang serampangan. Bahkan, banyak yang melanggar Peraturan Daerah (Perda).

"Kami sudah bersurat ke partai-partai politik terkait dengan sosialisasi hasil penetapan daftar calon tetap (DCT) dari tanggal 4 sampai 27 November. Selama itu kami minta agar partai politik untuk menurunkan APK-nya," kata Riza saat dihubungi, Rabu (8/11/2023).

Dia menegaskan, saat ini memasuki masa tunggu di mana partai politik dilarang kampanye ataupun memasang alat peraga di tempat maupun fasilitas publik. Meski demikian, masih banyak APK yang terpasang di jalanan umum, tidak sedikit pula wajah-wajah caleg menempel di punggung angkutan kota.

Namun, kata Riza, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menurunkannya. Bawaslu KBB akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Satpol PP. Saat ini masih menunggu kesadaran partai politik untuk menurunkan sendiri alat peraga kampanye yang mereka pasang di jalan-jalan maupun di angkutan umum. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut