Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Cimahi Timpa 11 Orang, PKL hingga Siswa SD
Advertisement . Scroll to see content

Surat Suara Tertukar dan Hilang, 4 TPS di Kota Cimahi Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang

Sabtu, 17 Februari 2024 - 20:04:00 WIB
Surat Suara Tertukar dan Hilang, 4 TPS di Kota Cimahi Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang
Ilustrasi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi, Jawa Barat menemukan empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). (Foto: iNews).
Advertisement . Scroll to see content

CIMAHI, iNews.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi, Jawa Barat menemukan empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Semua TPS itu berada di Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan.

Ketua Bawaslu Kota Cimahi, Fathir Rizkia Latif mengatakan, awalnya menerima sembilan laporan pemungutan suara bermasalah yang dilakukan pada Rabu (14/2/2024). Namun, setelah dilakukan penelusuran ternyata hanya empat TPS yang bermasalah dan harus dilakukan PSU.

"Ada sembilan temuan tapi kemudian setelah diidentifikasi ternyata hanya empat yang kemudian kita proses bersama dengan KPU," ujar Fathir saat dikonfirmasi, Sabtu (17/2/2024).

Dia mengungkapkan, empat TPS yang harus melakukan PSU itu berada di TPS 5, 6 dan 7 di Kelurahan Utama. Ketiga TPS itu pemungutan suara yang seharusnya berlangsung pada Rabu (14/2/2024) harus ditunda karena ada surat suara Pileg DPRD Kota Cimahi yang tertukar.

Satu lokasi lainnya, kata dia berada di TPS 60 karena surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP) kosong atau tidak ada dalam kotak suara. Pemungutan suara kemudian dihentikan, dan direkomendasikan untuk dilakukan PSU.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut