Suhenda, Korban Bentrok Maut di PG Jatitujuh, Sempat Pamit ke Anak Kedua di Perut Istri
Almarhum sempat berencana membeli kado ulang tahun pernikahan yang ke-11. Namun takdir berkata lain, Suhenda harus pergi selamanya secara tragis. Kado ulang tahun pernikahan mereka tak pernah terwujud.
Keluarga saat ini hanya berharap, pelaku yang membacok dan menewaskan Suhenda serta Ade Sutaryan atau Yayan, dihukum setimpal dengan perbuatan mereka.
Diberitakan sebelumnya, Polres Indramayu telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus bentrok maut di lahan tebu PG Jatitujuh, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu pada Senin 4 Oktober 2021 lalu.
Lima dari tujuh tersangka telah meringkuk di sel tahanan Mapolres Indramayu. Mereka antara lain, Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis) T (43), ERYT (43), DRYN (46) sebagai pengurus F-Kamis, serta SBG (48), dan SWY (51), sebagai anggota.
Sedangkan dua tersangka yang diduga kuat melakukan pembacokan terhadap korban Suhenda dan Yayan lain masih buron. Kedua tersangka ini sedang dalam perburuan tim khusus Satreskrim Polres Indramayu.
Editor: Agus Warsudi