Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Pengacara Penyuap Hakim Agung MA Dituntut 6 dan 9 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Suap Hakim Agung MA terkait KSP Intidana dari Jalur Atas dan Bawah, Ini Penjelasan Jaksa KPK

Kamis, 11 Mei 2023 - 08:43:00 WIB
Suap Hakim Agung MA terkait KSP Intidana dari Jalur Atas dan Bawah, Ini Penjelasan Jaksa KPK
Gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta. Untuk menyuap hakim agung, para pelaku melalui dua jalur, atas dan bawah. (FOTO: DOK)
Advertisement . Scroll to see content

Kasus ini berawal saat KSP Intidana terbelit masalah hukum perdata. Pada 2021, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Deposan KSP Intidana yang tak terpenuhi hak-haknya, berkonsultasi dengan Yosep.

Yosep dan rekannya, yakni, Eko Suparno jadi kuasa hukum dari 10 deposan KSP Intidana dan mengajukan pembatalan putusan perdamaian homologasi pada 2015. Sebab, KSP Intidana dinilai tidak memenuhi putusan tersebut.

Melalui Yosep dan Eko, para deposan itu mengajukan kasasi. Dalam pemberian kuasa, disepakati ada fee pengurusan perkara kasasi di MA agar mengabulkan permohonan pembatalan perdamaian dari 10 KSP Intidana itu.

Uang ribuan Dolar Singapura digelontorkan oleh para Deposan KSP Intidana. Yosep dan Eko jadi perantara pemberian suap untuk para hakim agung seperti Sudrajad Dimyati dan Gazalba Sale, serta sejumlah pegawai di MA.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut