Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 12 Anak Gagal Ginjal Akut Ditangani RSHS Bandung, Begini Tanggapan Kemenkes
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Ginjal Akut, Dinkes Kota Sukabumi Larang Apotek Jual Obat Sirup bagi Anak

Kamis, 20 Oktober 2022 - 12:17:00 WIB
Kasus Ginjal Akut, Dinkes Kota Sukabumi Larang Apotek Jual Obat Sirup bagi Anak
Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinkes Kota Sukabumi, Wahyu Handriana. (Foto: iNews.id/Dharmawan Hadi)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut Wahyu mengatakan, kendati sudah ada pelarangan pemberian obat berbentuk sirup kepada anak, hingga saat ini tidak ada penarikan produk yang tersebar di apotek maupun toko obat lainnya. Wahyu berharap orang tua lebih waspada dan terus mengikuti perkembangan informasi yang disampaikan oleh Dinas Kesehatan. 

"Untuk kasus gangguan ginjal akut yang artipikal progresif akut pada anak (gagal ginjal akut secara tiba-tiba pada anak) untuk di Kota Sukabumi sampai hari ini Dinkes belum menerima laporan baik itu dari rumah sakit maupun dari wilayah atau rumah sakit rujukan nasional dan provinsi," ujar Wahyu. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut