Stok Blanko e-KTP di Cimahi Hanya Cukup untuk Sebulan ke Depan
Senin, 26 April 2021 - 18:17:00 WIB
Menurutnya, pemohon pembuatan KTP kini dipermudah dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
Dengan Perpres tersebut, WNI yang ingin membuat KTP tidak lagi harus menyertakan surat pengantar dari Ketua RT atau RW. Masyarakat yang ingin membuat e-KTP cukup memenuhi persyaratan berupa berusia 17 tahun dan membawa Kartu Keluarga (KK).
"Dalam sehari kita bisa mencetak hingga 200-300 keping e-KTP baik untuk pemohon pemula maupun pemohon yang mengajukan perubahan elemen, hilang, rusak, atau ganti status," ucapnya.
Editor: Asep Supiandi