Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Semakin Dimanja, Disdukcapil KBB Antarkan e-KTP ke Rumah Pemohon
Advertisement . Scroll to see content

Stok Blanko e-KTP di Cimahi Hanya Cukup untuk Sebulan ke Depan

Senin, 26 April 2021 - 18:17:00 WIB
Stok Blanko e-KTP di Cimahi Hanya Cukup untuk Sebulan ke Depan
Pelayanan adminduk di kantor Disdukcapil Kota Cimahi. Menjelang Lebaran stok ketersediaan blanko e-KTP di Kota Cimahi masih cukup untuk men-cover selama sebulan ke depan. (Foto: Dok.MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, pemohon pembuatan KTP kini dipermudah dengan terbitnya  Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Dengan Perpres tersebut, WNI yang ingin membuat KTP tidak lagi harus menyertakan surat pengantar dari Ketua RT atau RW. Masyarakat yang ingin membuat e-KTP cukup memenuhi persyaratan berupa berusia 17 tahun dan membawa Kartu Keluarga (KK).

"Dalam sehari kita bisa mencetak hingga 200-300 keping e-KTP baik untuk pemohon pemula maupun pemohon yang mengajukan perubahan elemen, hilang, rusak, atau ganti status," ucapnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut