Staf Senior Diduga Jadi Dalang Penggelapan Senyawa Kimia NaOH di PT AIO Sukabumi
"Kalau pelaku Y dikenakan Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP tentang Pertolongan Jahat dengan ancaman 7 tahun penjara," ujar dia.
Sebelumnya, Polsek Cicurug membongkar tindak pidana penggelapan senyawa kimia NaOH Flake milik perusahaan minuman terkemuka di Desa Kutajaya, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Dalam kasus ini, polisi menangkap 2 terduga pelaku kasus itu.
Kapolsek Cicurug Kompol Mangapul Simangunsong mengatakan, dua terduga pelaku berinisial D dan Y merupakan buruh di perusahaan tersebut.
"Kasus ini berawal dari laporan petugas departemen produksi mengenai penggunaan senyawa kimia NaOH Flake yang tidak sesuai data akunting," kata Kapolsek Cicurug, Senin (9/10/23).
Kompol Mangapul Simangunsong meyatakan, setelah menerima laporan dari perusahaan, polisi bersama tim internal perusahaan melakukan penyelidikan. Hasilnya, ditemukan bukti pengeluaran barang senyawa kimia secara berulang selama Agustus 2023 sebanyak 10 ton.
Editor: Asep Supiandi