Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sopir Mobil Sigra yang Tabrak dan Seret Motor di Pasteur Bandung dalam Kondisi Mabuk
Advertisement . Scroll to see content

Sopir Mobil Sigra yang Tabrak dan Seret Motor di Pasteur Bandung Jadi Tersangka 

Rabu, 18 Oktober 2023 - 15:22:00 WIB
Sopir Mobil Sigra yang Tabrak dan Seret Motor di Pasteur Bandung Jadi Tersangka 
Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar menunjukkan mobil Sigra yang dikendarai tersangka RKM, menabrak dan menyeret motor di Jalan Pasteur. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)
Advertisement . Scroll to see content

RKM disangkakan melanggar Pasal 311 ayat 2 dan 3 juncto Pasal 312 juncto Pasal 105 huruf a juncto Pasal 106 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Eko, polisi tak melakukan penahanan karena ancaman hukuman pidananya di bawah 5 tahun.

"RKM terancam hukuman empat tahun penjara sehingga tidak dilakukan penahanan. Jadi tidak bisa dilakukan penahanan tapi proses tetap kami lanjutkan," ujar Kompol Eko Iskandar. 

Sebelumnya diberitakan, RKN berada dalam kondisi mabuk ketika mengemudikan mobilnya. Adapun peristiwa tabrakan itu terjadi pada Minggu (15/10) sekitar pukul 02.55 WIB. 

Peristiwa itu bermula ketika motor yang dikendarai oleh RG (22) dan AR (22) ditabrak oleh mobil jenis Daihatsu Sigra. Setelah ditabrak, motor yang dikendarai keduanya lalu terseret sejauh sekitar 5 kilometer. Sementara itu, korban menderita luka ringan akibat ditabrak.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut