Sopir Dump Truk Ditetapkan Tersangka Kasus Laka Maut di Tanjungsari Sumedang
"Sudah dilakukan tes fisik, sopir tersebut tidak dalam terpengaruh miras dan sopir tersebut dalam keadaan normal," tuturnya.
Kasat Lantas Polres Sumedang AKP Eryda Kusumah mengatakan, dalam kecelakaan itu terdapat tiga faktor, yaitu kesalahan manusia (human error), teknis kendaraan, dan lingkungan atau fasilitas jalan.
"Untuk faktor kesalahan manusia sudah kami lakukan, berikutnya teknis kendaraan dan lingkungan masih kami selidiki," kata AKP Erdya.
Selain itu, untuk surat izin pengendara, ujar AKP Erdya, tersangka DS hanya memiliki SIM B1. Namun hal itu tidak diperuntukan untuk kendaraan lebih besar.
"Dalam berkendara ini, tersangka (Deni Santoso) hanya memiliki SIM B1. Namun B1 itu bukan untuk mengemudikan truk bermuatan besar atau bukan untuk peruntukannya," ujar Kasatlantas.