Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jasad Korban Bus Pariwisata Ditemukan Tertimbun Tanah 1 Meter di Dasar Jurang Rajapolah Tasikmalaya
Advertisement . Scroll to see content

Sopir Bus Pariwisata PO CTU yang Masuk Jurang Rajapolah Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara

Senin, 27 Juni 2022 - 15:34:00 WIB
Sopir Bus Pariwisata PO CTU yang Masuk Jurang Rajapolah Tasikmalaya Terancam 15 Tahun Penjara
Dedi Kurnia Ilahi, sopir bus PO CTU nopol B 7701 TGA terancam hukuman 15 tahun penjara. (FOTO: iNews/ASEP JUHARIYONO)
Advertisement . Scroll to see content

"Setelah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit Gakum Satlantas Polres Tasikmalaya Kota, sopir bus pariwisata ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan.

AKBP Aszhari Kurniawan menyatakan. sopir bus pariwisata Dedi Kurnia Ilahi disasangkakan melanggar Pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya (LLAJR) Nomor 22 tahun 2009 tentang kelalaian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Dalam Pasal 311, ada unsur kesengajaan karena sopir sudah mengetahui kondisinya mengantuk tapi masih memaksakan mengemudikan kendaraan tersebut. Akibatnya fatal, bus mengalami kecelakaan dan menewaskan empat orang dan puluhan luka-luka," ujar AKBP Aszhari Kurniawan.

Sementara itu, saat ini, bus pariwisata PO CTU berpelat nomor polisi B 7701 TGA diamankan di Polsek Rajapolah. Sedangkan tersangka Dedi Kurnia Ilahi menjalani penahanan di sel tahanan Polres Tasikmalaya Kota.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut