Sopir Bus Pariwisata PO CTU yang Masuk Jurang di Rajapolah Tasikmalaya Jadi Tersangka
TASIKMALAYA, iNews.id - Dedi Kurnia Ilahi (59), sopir bus pariwisata PO City Trans Utama (CTU) berpelat nomor polisi (nopol) B 7701 TGA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan tiga, satu hilang, dan puluhan penumpang, luka berat dan ringan. Dedi diduga lalai saat mengemudikan kendaraannya sehingga bus pariwisata itu masuk jurang di Jalan Raya Bandung-Rajapolah, Tasikmalaya, Sabtu (25/2022).
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, petugas Unit Penegakan Hukum (Gakum) Satlantas Polres Tasikmalaya Kota telah menetapkan Dedi Kurnia Ilahi, sopir bus nahas itu, sebagai tersangka.
"Sopir telah diamankan dan diperiksa intensif. Saat ini, sopir telah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Tasikmalaya di sela-sela memimpin operasi pencarian satu penumpang bus, Siti Munawaroh yang dilaporkan hilang.
Diketahui, bus pariwisata PO CTU nopol B 7701 TGA membawa sekitar 59 penumpang, rombongan guru SDN Sayang, Jatinangor, Sumedang dan keluarganya. Mereka hendak berwisata di Pangandaran.
Saat tiba di lokasi kejadian, bus yang dikendarai Dedi Kurnia Ilahi (59), melaju tak terkendali dan menabrak pohon besar di kiri jalan. Setelah itu, bus masuk ke jurang sedalam 20 meter. Dugaan sementara, kecelakaan terjadi akibat sopir bus Dedi Kurnia Ilahi mengantuk saat mengemudikan kendaraannya.