Soal Larangan Mudik, Praktisi Hukum Dadan Tri: Untuk Cegah Covid-19 agar Tak Meluas
Kebijakan itu diperketat dengan dikeluarkanya Adendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021. Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Keluarnya surat ini menjadi alat penegakan hukum atas pelaksanaan pelarangan mudik. Dengan surat larangan itu juga, jelas bahwa ikhtiar bangsa ini untuk melenyapkan virus Corona menemukan momentumnya.
"Meskipun kebijakan yang dipilih terkesan tidak popular dan menentang kebiasaan masyarakat, namun harus ditempuh sebagai upaya pencegahan agar bangsa ini tidak terjerembab kembali ke dalam kubangan pandemi yang sampai saat ini masih belum menemukan formula untuk memusnahkannya," tutur Dadan Tri.
"Yang perlu dilakukan sekarang adalah bagaimana upaya keras yang dilakukan pemerintah mendapat dukungan dari seluruh masyarakat yang terbiasa melakukan mudik," ucapnya.
Dadan Tri kembali menegaskan, meskipun dari sisi tradisi, mudik sudah merupakan budaya yang melekat pada bangsa Indonesia, namun demi upaya penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19, larangan mudik harus dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan semua pihak tanpa terkecuali.
"Termasuk di dalamnya adalah menutup setiap peluang dan potensi tumbuh dan mewabahnya kembali pandemi ini. Sehingga dalam waktu-waktu ini, upaya bangsa ini keluar dari status sebagai kawasan pandemi bisa hilang dengan segera, semoga," ujar Dadan Tri.
Editor: Agus Warsudi