Soal Aturan Pengeras Suara Masjid, MUI Cimahi Menilai SE Menag Upaya Jaga Kerukunan
"Ini kan hanya pengaturan saja, tidak menghilangkan sama sekali, dengan harapan tercipta harmonisasi sosial. Sebab ada juga warga yang pernah menyampaikan merasa terganggu dengan suara di masjid yang tidak berarturan," ujarnya.
Oleh karena itu, dirinya meminta semua pihak untuk tabayun agar tidak salah paham dan salah arti. Serta mengkaji secara mendetail surat edaran tersebut dan jangan hanya sebatas katanya. "Surat edaran Menag ini sudah dibahas secara internal di MUI Cimahi, kesimpulannya sudah ada dan akan segera ditindaklanjuti," tutur Yayan.
Plt Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, masih menunggu surat edaran dari Kemenag Kota Cimahi tentang aturan pengeras suara di masjid dan musala. Nantinya pihaknya akan membantu untuk melakukan sosialisasi.
"Masih nunggu surat edaran dari Kemenag karena itu ranah mereka untuk menyampaikan. Nanti kita bantu untuk sosialisasi," ucapnya.
Editor: Agus Warsudi