Sistem Tilang Elektronik Segera Diterapkan di Kota Cimahi dan KBB
"Nanti, semua buku tilang yang sudah dikeluarkan oleh anggota bakal direkap untuk menghitung jumlah pelanggar lalu lintas yang sudah dikenakan sanksi," ujar AKP Sudirianto.
Kasatlantas Polres Cimahi menuturkan, selama perangkat tilang elektronik belum ada di wilayah hukum Polres Cimahi yang meliputi Kota Cimahi dan KBB, untuk tindakan sementara kepada pelanggar lalu lintas bakal dilakukan pola pendekatan secara humanis.
Petugas juga tetap melakukan patroli simpatik dan berjaga di titik rawan kemacetan. "Paling sementara ini, kepada pelanggar lalu lintas akan diberikan teguran lisan secara simpatik dan humanis," tutur Kasatlantas Polres Cimahi.
Petugas, kata AKP Sudirianto, akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu kepada msyarakat agar mereka tidak kaget dengan kebijakan baru yang akan diterapkan nanti. Seperti ke komunitas, kelompok masyarakat, atau daerah-daerah yang banyak dilalui pengguna kendaraan.
"Kami akan melakukan operasi simpatik di titik-titik rawan kecelakaan dan kemacetan, melalui pendekatan humanis sambil menunggu adanya peralatan e-TLE dari pusat," ucapnya.