Sikapi Kasus Abu Janda, Banser: Ngaku Banser tapi Sikap Tak Sesuai Prinsip, Tak Layak Jadi Anggota
Hasan juga mengatakan, Banser menghormati proses hukum kasus dugaan pencemaran nama baik bernuansa suku agama, ras dan antar golongan (SARA) yang dilakukan oleh Abu Janda. Banser berharap kasus yang kini tengah berjalan tersebut bisa cepat selesai dan menghasilkan keputusan seadil-adilnya.
Menurut Hasan, semua pihak harus menghormati aparat kepolisian yang kini tengah bekerja menyelesaikan kasus ini. Banser menilai laporan Haris Pertama yang mengatasnamakan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis, (28/1/2021), sebagai bagian hak warga negara yang dilindungi undang-undang.
“Untuk itu, Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia,” ujar Hasan.
Satkornas Banser menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya pada kasus yang melibatkan Permadi Arya tersebut.
Penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian ini harus dilakukan secara transparan dan independen atau tanpa tekanan dari pihak manapun. Dengan cara demikian, maka keadilan akan tercapai dan hak-hak warga negara di mata hukum juga terjaga.