Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Antisipasi Aksi Massa di Jombang, Personel TNI dan Banser Dikerahkan
Advertisement . Scroll to see content

Sikapi Kasus Abu Janda, Banser: Ngaku Banser tapi Sikap Tak Sesuai Prinsip, Tak Layak Jadi Anggota

Sabtu, 30 Januari 2021 - 20:25:00 WIB
Sikapi Kasus Abu Janda, Banser: Ngaku Banser tapi Sikap Tak Sesuai Prinsip, Tak Layak Jadi Anggota
Permadi Arya atau lebih dikenal dengan Abu Janda. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Barisan Ansor Serbaguna (Banser) menegaskan pernyataan Permadi Arya atau lebih dikenal dengan Abu Janda dalam cuitannya di Twitter tidak mewakili lembaga Banser. Pernyataannya yang diduga bernuansa SARA terhadap Natalius Pigai, Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017 pada 2 Januari 2021, jelas murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal. 

"Dengan demikian, pernyataan tersebut tidak mewakili lembaga Banser," kata Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser Hasan Basri Sagala di Jakarta, Sabtu (30/1/2021). 

Hasan mengakui, Permadi Arya atau Abu Janda memang pernah tercatat mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi. Namun, menjadi kader atau anggota Banser, menurut dia, bukan sebatas dimaknai bangga mengenakan seragam saja, tapi juga harus memegang teguh tiga karakter, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir) dan harakah (cara bertindak). 

Selain itu, anggota Banser juga harus berpedoman pada empat  prinsip dasar yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (adil), dan tasamuh (toleran). Hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser. Karena itu, jika ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut, maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser. 

”Jadi apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser,” kata Hasan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut