Sidang Tipikor, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Dituntur 4 Tahun Bui
"Adapun hal yang meringankan, terdakwa dinilai kooperatif, mengakui perbuatan, menyesali perbuatan, dan sudah mengembalikan kerugian negara," katanya.
Atas tuntutan yang dilayangkan JPU KPK tersebut, Rachmat Yasin akan mengajukan pembelaan (pledoi). Pembacaan pembelaan sendiri akan digelar pada sidang berikutnya yang dijadwalkan digelar pekan depan.
Sekadar informasi, mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor senilai Rp8,9 miliar.
Pemberian sejumlah gratifikasi tersebut disebut atas permintaan Rachmat Yasin guna kepentingan Pilkada Kabupaten Bogor 2013 dan Pileg 2014 lalu.
Selain berbentuk uang, Rachmat Yasin juga didakwa menerima ratusan hektare tanah dan mobil.
Tanah diberikan seorang pengusaha bernama Rudy Wahab seluas 170.442 meter persegi di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Adapun satu unit mobil merek Toyota Alphard Vellfire G 2400 CC tahun 2010 warna hitam diberikan Mochammad Ruddy Ferdian yang merupakan rekanan kontraktor dan tim suksesnya.
Editor: Asep Supiandi