Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditetapkan KPK Tersangka Korupsi, Nurdin Abdullah: Saya Ikhlas Jalani Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Tipikor, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Dituntur 4 Tahun Bui

Rabu, 03 Maret 2021 - 14:37:00 WIB
Sidang Tipikor, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Dituntur 4 Tahun Bui
Bupati Bogor, Rachmat Yasin dituntut empat tahun penjara atas perkara gratifikasi saat sidang Tipikor di Bandung. (Foto: inews.id/Agung Bakti Sarasa)
Advertisement . Scroll to see content

"Adapun hal yang meringankan, terdakwa dinilai kooperatif, mengakui perbuatan, menyesali perbuatan, dan sudah mengembalikan kerugian negara," katanya.

Atas tuntutan yang dilayangkan JPU KPK tersebut, Rachmat Yasin akan mengajukan pembelaan (pledoi). Pembacaan pembelaan sendiri akan digelar pada sidang berikutnya yang dijadwalkan digelar pekan depan.

Sekadar informasi, mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Bogor senilai Rp8,9 miliar. 

Pemberian sejumlah gratifikasi tersebut disebut atas permintaan Rachmat Yasin guna kepentingan Pilkada Kabupaten Bogor 2013 dan Pileg 2014 lalu.

Selain berbentuk uang, Rachmat Yasin juga didakwa menerima ratusan hektare tanah dan mobil. 

Tanah diberikan seorang pengusaha bernama Rudy Wahab seluas 170.442 meter persegi di Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Adapun satu unit mobil merek Toyota Alphard Vellfire G 2400 CC tahun 2010 warna hitam diberikan Mochammad Ruddy Ferdian yang merupakan rekanan kontraktor dan tim suksesnya. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut