Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ditetapkan KPK Tersangka Korupsi, Nurdin Abdullah: Saya Ikhlas Jalani Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Tipikor, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Dituntur 4 Tahun Bui

Rabu, 03 Maret 2021 - 14:37:00 WIB
Sidang Tipikor, Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin Dituntur 4 Tahun Bui
Bupati Bogor, Rachmat Yasin dituntut empat tahun penjara atas perkara gratifikasi saat sidang Tipikor di Bandung. (Foto: inews.id/Agung Bakti Sarasa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin empat tahun penjara atas perkara gratifikasi. Tuntutan tersebut disampaikan JPU KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/3/2021). 

Dalam amar tuntutannya, JPU KPK menyatakan, Rachmat Yasin terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B Jo Pasal 12 C UU Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan pertama.

"Memohon majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun," ujar JPU KPK.

Selain hukuman badan, Rachmat Yasin juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan bila tidak dibayarkan diganti kurungan selama dua bulan.

JPU KPK juga menimbang hal yang memberatkan dan meringankan Rachmat Yasin. Untuk hal memberatkan, Rachmat Yasin, dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut