Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Barang Bansos, Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Respons Aa Umbara
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Pleidoi, Bupati KBB Nonaktif Tuding Jaksa KPK Bangun Opini Bersalah

Senin, 01 November 2021 - 20:34:00 WIB
Sidang Pleidoi, Bupati KBB Nonaktif Tuding Jaksa KPK Bangun Opini Bersalah
Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna membantah melakukan tindakan pidana korupsi paket bansos Covid-19. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

Rizki meminta majelis hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya. Bahkan, Rizki dengan tegas menyatakan bahwa Aa Umbara tidak bersalah dan menuntut pembebasan dari dakwaan dan tuntutan jaksa KPK. 

"Kami meminta majelis hakim membebaskan terdakwa Aa Umbara dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa penuntut umum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Aa Umbara Sutisna dari segala tuntutan hukum," katanya. 

Sebelumnya, KPK menilai Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bansos Covid-19. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, KPK menuntut Aa Umbara menjalani hukuman penjara selama 7 tahun dan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp2 miliar. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut