Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Korupsi Barang Bansos, Dituntut 7 Tahun Penjara, Ini Respons Aa Umbara
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Pleidoi, Bupati KBB Nonaktif Tuding Jaksa KPK Bangun Opini Bersalah

Senin, 01 November 2021 - 20:34:00 WIB
Sidang Pleidoi, Bupati KBB Nonaktif Tuding Jaksa KPK Bangun Opini Bersalah
Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna membantah melakukan tindakan pidana korupsi paket bansos Covid-19. (Foto: Dok)
Advertisement . Scroll to see content

Aa Umbara pun mengaku, terzalimi dengan dakwaan dan tuntutan jaksa KPK. Dia menilai tuntutan 7 tahun penjara yang disampaikan jaksa KPK sebagai bentuk ketidakadilan. Terlebih, kata Aa, dakwaan tersebut tidak dapat dibuktikan oleh jaksa KPK. 

"Oleh sebab itu, besar kiranya harapan saya bahwa hukum akan ditegakkan berdasarkan kebenaran dan keadilan," katanya.

Senada dengan Aa Umbara, kuasa hukum Aa Umbara, Rizki Dirgantara pun menilai bahwa jaksa KPK telah membangun konstruksi pemikiran bahwa Aa Umbara sebagai pencuri bantuan untuk rakyat miskin.

"Bahkan, lebih menyedihkan lagi jaksa telah menyandingkan nama terpidana Juliari Batubara dengan terdakwa guna membangun opini bahwa klien kami sama dengan Juliari Batubara yang telah menjadi terpidana korupsi bantuan sosial Covid-19," ujar Rizki.

Menurut Rizki, fakta yang sebenarnya adalah sebaliknya. Pasalnya, kliennya itu justru telah mengambil tindakan yang cepat, efektif, dan tepat sasaran demi kepentingan masyarakat Bandung Barat. 

"Terdakwa tidak mengambil keuntungan apapun bagi diri, keluarga, serta kelompok terdakwa. Sebab terdakwa bertindak dari keyakinan sepenuhnya bahwa keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut