Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 24 Rumah di Sukamenak Bandung Ludes Terbakar, Api Berkobar Hebat
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Saksi Sebut Terdakwa Salahi Aturan

Selasa, 07 Februari 2023 - 14:35:00 WIB
Sidang Perusakan Bangunan di Surya Sumantri Bandung, Saksi Sebut Terdakwa Salahi Aturan
Sidang kasus perusakan bangunan Jalan Surya Sumantri digelar di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

"Jadi ini tiba-tiba terbit sertifikat di atas sertifikat. Padahal itu jelas lahan milik klien saya, pak Norman. Nah, oleh Hidayat ini kemudian dijual ke terdakwa Hendrew," kata Tomson Padjaitan.

Dari situlah awal mula permasalahan muncul. Tomson pun menyebut Hendrew menguasai lahan bukan berdasarkan sertifikat hak milik, hanya sebatas PPJB. 

Hendrew membeli lahan itu dari Hidayat diduga dengan maksud menutup lahan milik Norman sehingga berharap Norman menjualnya.

"Jadi fakta persidangan tadi juga sudah disampaikan dan diakui kalau dia cuma PPJB bukan sertifikat. Jelas itu lahan milik klien saya. Yang digunakan Hendrew mendirikan bangunan justru itu merupakan GSB dan tidak boleh didirikan bangunan," ujar Tomson.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut