Sidang Pembunuhan Sekeluarga di Indramayu Ricuh, Keluarga Korban Ngamuk ke Pengacara Terdakwa
"Jadi sangat terpukul ya karena ini kan keluarganya. Udah gitu sudah jelas disampaikan ahli forensik yang korban itu meninggalnya pakai benda tumpul. Dan pembela ini, kuasa hukum terdakwa masih ngotot, sehingga membuat kemarahan ini," ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Dia menegaskan hasil pemeriksaan ahli forensik sudah memperjelas penyebab kematian para korban.
"Keempat korban itu meninggal akibat benda tumpul, kecuali yang kecil (bayi). Sudah jelas, pembunuhannya Priyo dan Ririn memakai benda tumpul. Ahli forensik tidak bodoh, dia sudah pintar, ahli, ada pendidikannya, ada kursusnya. Pembunuh tetap pembunuh, tidak boleh dibela," katanya.
Kericuhan tersebut sempat membuat persidangan tertunda beberapa saat. Setelah situasi kembali kondusif, sidang akhirnya dilanjutkan dengan pengamanan ketat.
Majelis hakim kemudian memutuskan sidang akan kembali digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
Kasus pembunuhan ini sebelumnya menggemparkan Indramayu karena menewaskan satu keluarga yang terdiri atas lima orang pada akhir Agustus 2025. Korban yakni pasangan suami istri Budi dan Euis, ayah Budi bernama Syahroni, serta dua anak mereka yang masih berusia tujuh tahun dan delapan bulan.
Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan dua tersangka yakni Ririn dan Priyo yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan para korban. Keduanya kini didakwa dengan pasal berlapis dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor: Donald Karouw