Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2 Ahli Tak Hadir di Sidang Lanjutan Kasus Makar 3 Jenderal NII Garut
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Lanjutan Perkara Makar Jenderal NII di Garut, 3 Saksi Grogi 

Kamis, 10 Maret 2022 - 17:56:00 WIB
Sidang Lanjutan Perkara Makar Jenderal NII di Garut, 3 Saksi Grogi 
Tiga orang terdakwa Odik Sodikin, Ujer, dan Jajang Koswara,  hadir dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (10/3/2022). (Foto: iNews.id/Fani Ferdiansyah)
Advertisement . Scroll to see content

GARUT, iNews.id - Tiga saksi dalam perkara makar Negara Islam Indonesia (NII) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Garut, Kamis (10/3/2022), tampak gugup saat menjawab pertanyaan majelis hakim. Akibatnya, jalannya persidangan yang menyeret tiga jenderal NII ke meja hijau itu berlangsung alot.

Ketiga saksi yang dihadirkan dalam sidang kali ini adalah Sekretaris MUI Kecamatan Pasirwangi, Kepala Desa Pasirkiamis, dan Kepala Desa Talaga. Para saksi, dinilai mengemukakan kesaksian berbeda dengan apa yang mereka ungkapkan saat di-BAP oleh kepolisian. 

“Bapak, tolong jelaskan dengan jujur. Apa yang bapak tahu, apa yang bapak lihat, yang dengar. Jangan menyampaikan keterangan palsu,” kata Ketua Majelis Hakim Haris Tewa, mengingatkan.

Menurutnya, kesaksian para saksi di persidangan akan mempengaruhi hasil dari proses persidangan. “Hukuman mereka itu bergantung dari keterangan saksi. Kami (majelis hakim) memberikan putusan sesuai dengan beban kesalahan, bukan berdasar emosi,” ujarnya.

Terkait berbedanya keterangan para saksi dalam persidangan dan BAP kepolisian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tampak tidak ambil pusing. Seusai jalannya sidang , JPU Neva Sari Susanti menyatakan pihaknya akan menggunakan keterangan saksi saat di persidangan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut