Sidang Kasus Suap di MA, Saksi Tanaka Sebut Uang Rp11,2 Miliar Murni Bisnis Kosmetik
Diketahui, kasus itu berawal dari laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Gugatan diajukan Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku debitur dengan diwakili melalui kuasa hukumnya, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno. Gugatan itu berlanjut ke tingkat kasasi di MA.
Yosep dan Eko melakukan pertemuan dan komunikasi dengan beberapa pegawai di Kepaniteraan Mahkamah Agung yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan Majelis Hakim (MA).
Pegawai MA yang bersedia dan bersepakat adalah Desy Yustria (PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung) dengan imbalan sejumlah uang.
Desy kemudian diduga mengajak Elly Tri Pangestu (Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah Agung) dan Muhajir Habibie (PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung) sebagai penghubung penyerahan uang kepada hakim.
Editor: Agus Warsudi