Sidang Kasus Putri Apriyani di PN Indramayu, Eks Polisi Didakwa Pembunuhan Berencana
Meski sidang perdana telah digelar, Toni menegaskan pihak keluarga korban akan terus mengawal jalannya persidangan kasus pembunuhan Putri Apriyani hingga putusan akhir.
“Tinggal kita kawal sampai selesai. Jangan sampai tuntutannya ringan atau putusan hakim tidak adil,” katanya.
Terkait kemungkinan adanya eksepsi atau keberatan dari penasihat hukum terdakwa, Toni menyebut hal tersebut merupakan hak terdakwa. Namun, dia menilai peluang eksepsi tersebut untuk dikabulkan majelis hakim sangat kecil.
“Eksepsi hanya dapat diterima jika dakwaan cacat formil, seperti kesalahan identitas terdakwa atau pengadilan yang tidak berwenang. Dalam perkara ini, dakwaan sudah sangat jelas, baik identitas, waktu (tempus), tempat (locus), maupun cara perbuatannya,” ucapnya.
Dia juga menegaskan Pengadilan Negeri Indramayu berwenang menangani kasus pembunuhan Putri Apriyani karena locus delicti berada di wilayah hukum setempat.
“Pengadilan Negeri Indramayu jelas berwenang karena locus delicti berada di wilayah hukum Indramayu. Saya memprediksi eksepsi dari terdakwa akan ditolak,” ujarnya.
Editor: Donald Karouw