Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hari Ini Herry Wirawan Jalani Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Minta Hakim Adil
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Herry Wirawan, Kuasa Hukum: Maaf Kami Tidak Bisa Menguraikan Isi Pembelaan

Kamis, 20 Januari 2022 - 13:27:00 WIB
Sidang Herry Wirawan, Kuasa Hukum: Maaf Kami Tidak Bisa Menguraikan Isi Pembelaan
Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati. (Foto: Seksi Penkum Kejati Jabar)
Advertisement . Scroll to see content

"Sekali lagi kami mohon kami tidak bisa memberikan info tentang fakta persidangan karena fakta persidangan ini tertutup. Kecuali nanti putusan terbukan untuk umum," ucap Ira Mambo.

Kuasa hukum juga enggan memberikan tanggapan saat ditanyapa apakah hukuman mati adil atau tidak bagi Herry Wirawan? "Untuk hal tersebut kami tidak layak menjawabnya karena kewenangan memutuskan ada pada majelis hakim," ujarnya.

Diketahui, tim JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menuntut hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan, terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung. Kuasa hukum korban pun majelis hakim menjatuhkan vonis sama dengan tuntutan jaksa.

Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar Asep N Mulayana, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).

"Kami pertama menurut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku. Kedua, kami juga meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia," kata Asep N Mulyana. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut