Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Saksi Sebut Ceramahnya Provokatif dan Merasahkan, Begini Sikap Habib Bahar di Persidangan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Habib Bahar, Saksi Cabut 7 Poin Keterangan di BAP, Ini Alasannya

Kamis, 19 Mei 2022 - 17:35:00 WIB
Sidang Habib Bahar, Saksi Cabut 7 Poin Keterangan di BAP, Ini Alasannya
Tiga saksi memberikan keterangan dalam sidang perkara hoaks dengan terdakwa Habib Bahar di PN Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)
Advertisement . Scroll to see content

Terdapat keterangan para saksi dalam BAP itu, ujar Ichwan Tuankotta, yang dirasa dilebih-lebihkan oleh kepolisian sehingga mereka memutuskan untuk mencabut keterangannya. Para saksi menyatakan keterangan yang benar adalah yang disampaikan di persidangan.

"Jadi ada unsur penambahan. Kemudian ada yang dilebihkan ya, sehingga tadi saat pemeriksaan juga jelas ada beberapa poin yang dicabut. Mereka menyatakan bahwa keterangan yang sesuai adalah saat persidangan. Itu menguntungkan bagi kami. Makanya, kami akan lihat nanti ke depannya," ujar Ichwan Tuankotta.

Salah satu keterangan yang tidak sesuai itu seperti yang dikatakan oleh Dian. Dalam BAP, Dian menyebut bahwa hanya ada 2.000 dari 16.000 warganya yang pro kepada Habib Bahar. Namun, ketika dikonfirmasi di persidangan, Dian mengaku hal itu hanya perkiraan sehingga memutuskan mencabut keterangannya di BAP.

"Apa benar terhadap unggahan video penyampaian yang disampaikan oleh Habib Bahar artinya banyak warga yang kurang setuju sebanyak 16.000 semuanya ya. Jumlah masyarakat yang pro 2.000 orang dari total 16.000?" tanya Ichwan Tuankotta.

"Itu perkiraan lah," ucap Dian.

"Jadi dicabut keterangannya di poin ini?" tanya lagi Kuasa Hukum Bahar.

"Iya (dicabut)" kata Dian.

Diketahui, Habib Bahar diseret ke meja hijau terkait dugaan penyebaran berita bohong saat ceramah maulid nabi di Margaasih, Kabupaten Bandung. Selain Habib Bahar, pengunggah video ceramah Habib Bahar di YouTube, Tatang Rustandi juga jadi terdakwa dalam perkara ini. 

Terdakwa Habib Bahar dan Tatang Rustani didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana. AGUS WARSUDI

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut