Sidang Habib Bahar, Kuasa Hukum Kecewa, Sebut Saksi JPU Tidak Jujur
"Sebenarnya, saksi ini masuk dalam kategori saksi keonaran yang menimbulkan keonaran, keresahan itu dihadirkan oleh JPU. Tetapi kami lihat dan tanyakan itu poinnya, pas pertanyaan bahwa ada tidak keonaran? Ada gak kerusuhan? Ada gak pembakaran? Faktanya dia sampaikan tidak ada," tutur Ichwan.
"Kalau pun ada, hanya keresahan biasa. Itu pun obrolan mereka komunitas PCNU karena mereka diminta oleh pihak polisi, juga tadi disampaikan oleh Intel Kota Cirebon untuk beliau siap menjadi saksi. Intinya itu saja," ucapnya.
Karena itu, ujar Ichwan, untuk membantah pernyataan saksi yang merugikan Habib Bahar itu, tim kuasa hukum akan menghadirkan saksi a ae charge atau yang meringankan.
"Makanya nanti kami akan punya saksi A De Charge, itu kunci kami juga. Nanti dia akan bersaksi secara keseluruhan apakah para saksi-saksi ini bohong semua atau enggak. Nanti ada jawabannya," ujar Ichwan.
Diketahui, dalam kesaksiannya, Ketua PCNU Cirebon KH Mustofa Rajid menilai, ceramah Bahar menciderai metode dakwah. Bahkan, dia mengaku tersinggung dengan ucapan Bahar dalam ceramahnya.
Ucapan Habib Bahar yang menyebut Habib Rizieq Shihab ditangkap gara-gara merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW, tidak benar. Pasalnya, sepengetahuannya, Habib Rizieq Shihab ditangkap gara-gara melanggar protokol kesehatan (prokes).
"Itu seingat saya karena sudah lama itu bahwa pernyataan Habib Bahar itu Habib Rizieq ditahan polisi karena memperingati Maulid Nabi, padahal Habib Rizieq ditahan karena melanggar prokes," kata KH Mustofa Rajid.
Editor: Agus Warsudi