Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warung Nasi di KBB Langgar PPKM, Gaji Pekerja Yatim Piatu Terpaksa untuk Bayar Denda
Advertisement . Scroll to see content

Sidak 3 Perusahaan, Satgas Covid KBB Tak Temukan Pelanggaran, tapi Beri Catatan Ini

Sabtu, 17 Juli 2021 - 20:48:00 WIB
Sidak 3 Perusahaan, Satgas Covid KBB Tak Temukan Pelanggaran, tapi Beri Catatan Ini
Tim Satgas Covid-19 KBB melaksanakan sidak di tiga perusahaan. (Foto/MPI/Adi Haryanto)
Advertisement . Scroll to see content

Hal itu sebagai antisipasi mengingat kasua Covid-19 masih terus muncul dan tidak menutup kemungkinan muncul di lingkungan pabrik. Terlebih mobilitas pegawai, meski ada pembatasan selama PPKM Darurat tetap tidak bisa dihindari. 

"Peringatan itu yang kami sampaikan, prokes dijalankan secara disiplin. Kalau sanksi denda materi atau penyegelan terhadap perusahaan, gak ada," ujar Asep. 

Kasatpol PP KBB menuturkan, sidak yang dilakukan selama PPKM Darurat ke perusahaan bukan bermaksud untuk mengekang produksi. Tapi lebih kepada membatasi mobilitas masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Serta menghindari kerumunan di tempat kerja, atau pada saat pekerja masuk dan pulang. 

"Harapannya melalui disiplin aturan PPKM Darurat, kasus Covid-19 bisa turun baik dari klaster keluarga ataupun perkantoran. Ini tidak bisa hanya dilakukan oleh kami, pemerintah, dan aparat, tapi harus didukung masyarakat serta swasta," tutur Kasatpol PP KBB.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut