Siasat Licik Ayah Tiri Cabuli Anak 30 Kali di Cianjur, Ancam Ceraikan Ibu Korban
Saat ini, korban yang masih di bawah umur berada di bawah pengawasan ketat dan mendapatkan pendampingan psikologis intensif dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta dinas sosial setempat akibat mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam.
Polisi memastikan akan menerapkan sanksi hukum paling berat kepada kedua tersangka atas perbuatan di luar batas kemanusiaan ini. Atas perbuatan bejatnya, AS dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 UU Nomor 35 Tahan 2014 tentang Perlindungan Anak. Karena pelaku merupakan orang tua (tiri), hukuman ditambah sepertiga sehingga terancam hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun.
Sedangkan tersangka AI (Ibu Kandung) dijerat dengan Pasal 419 KUHP terkait pembiaran dan keterlibatan dalam tindak pidana cabul, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki