Siapa Ayah Biologis Bayi yang Dibuang dalam Toilet Pabrik di Majalengka? Ini kata Polisi
Selasa, 01 November 2022 - 12:07:00 WIB
"Berdasarkan olah tempat kejadian perkara (TKP), barang bukti, dan keterangan saksi, kasus ini ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan dan menetapkan DSA sebagai tersangka," kata Kapolres Majalengka.
Tersangka DSA, ujar AKBP Edwin Affandi, merupakan warga Desa Sukawera, Kecamatan Ligung. DSA mengaku melakukan aksinya membuang bayi yang baru dilahirkan karena malu ke kaluarganya karena hamil di luar nikah.
"Ibu kandung bayi melakukan aksinya (membuang bayi) karena malu kepada keluarga. Dia hamil di luar nikah," ujar AKBP Edwin Affandi.
Editor: Agus Warsudi