Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Cimahi Timpa 11 Orang, PKL hingga Siswa SD
Advertisement . Scroll to see content

Siap-Siap, Pelanggar Protokol Kesehatan di Cimahi Kena Denda

Kamis, 17 September 2020 - 15:25:00 WIB
Siap-Siap, Pelanggar Protokol Kesehatan di Cimahi Kena Denda
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. (Foto iNews/Adi Haryanto).
Advertisement . Scroll to see content

Tapi sanksinya baru sebatas sanksi sosial, seperti membersihkan sampah di tempat-tempat umum. Saat ini sudah ada dasar hukumnya, sehingga sudah bisa dilakukan sanksi denda.

"Terkait sanksi dan denda itu kan harus ada dasar hukumnya dan sekarang sudah ada, sehingga implementasi di lapangan jadi kuat," ucapnya.

Pemkot Cimahi akan memperhatikan kondisi ekonomi dalam pemberian sanksi denda. Sanksi itu akan dikenakan kepada mereka yang memang membandel, atau kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran serupa lebih dari dua kali.

Apalagi saat ini Kota Cimahi masuk kembali ke zona merah penyebaran Covid-19 dan diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), sehingga masyarakat harus disiplin.

"Jika masyarakat terkena operasi disiplin protokol kesehatan untuk pertama kalinya, hanya diberikan sanksi sosial dan pendataan. Warga yang melakukan pelanggaran di luar Cimahi juga akan terdata lewat sistem karena ada data base. Nah kalau mereka melanggarnya lebih dari dua kali, ketiganya kita denda," tuturnya.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut