Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang di Cimahi Timpa 11 Orang, PKL hingga Siswa SD
Advertisement . Scroll to see content

Siap-Siap, Pelanggar Protokol Kesehatan di Cimahi Kena Denda

Kamis, 17 September 2020 - 15:25:00 WIB
Siap-Siap, Pelanggar Protokol Kesehatan di Cimahi Kena Denda
Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna. (Foto iNews/Adi Haryanto).
Advertisement . Scroll to see content

CIMAHI, iNews.id - Pemerintah Kota Cimahi, Jawa Barat mulai memberlakukan sanksi denda kepada pelanggar protokol kesehatan baik perorangan ataupun pelaku usaha. Sanksi denda tersebut tertuang dalam Peraturan Wali (Perwal) Kota Cimahi Nomor 39 Tahun 2020.

"Perwal sudah ada, sanksi denda bisa dikenakan kepada pelangar protokol kesehatan," kata Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna, Kamis (17/9/2020).

Perwal tersebut turunan dari Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggar Tertib Kesehatan dalam Pelaksanaan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penangguulangan Covid-19.

Pelanggar perorangan yang tidak pakai masker sanksinya denda Rp100.000. Sedangkan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan Rp500.000.

Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Totong Solehudin menambahkan, selama ini sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan seperti tidak mengenakan masker sudah dilakukan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut