Siap Gelar Demo, Buruh Jabar Tuntut UMP-UMK 2024 Naik 15 Persen
BANDUNG, iNews.id - Serikat buruh di Provinsi Jawa Barat meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) hingga 15 persen di tahun 2024. Tuntutan itu dinilai sesuai dengan pertumbuhan ekonomi yang meningkat.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Jabar, Roy Jinto Ferianto mengatakan, dorongan kenaikan 15 persen juga berlaku untuk UMK 2024. Mengacu pada aturan UMK seharusnya ditetapkan pada 30 November 2024.
"Kalau memakai Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 36/2021. UMP itu harus ditetapkan tanggal 21 November 2023, dan kami dari teman-teman buruh meminta itu diangka 15 persen," ucap Roy, Sabtu (4/11/2023).
Meski begitu, dia belum mengetahui apakah Pemprov Jabar akan menggunakan aturan tersebut atau aturan Permenaker Nomor 18/2022.
"Sampai saat ini belum keluar keputusan apakah Pemprov Jabar akan menggunakan peraturan yang mana. Mungkin di minggu depan akan ada rapat pleno untuk menentukan itu," ujarnya.