Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Infografis Habib Bahar Divonis Ringan 6 Bulan Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Seusai Sidang Vonis, Habib Bahar serukan NKRI dan Pancasila Harga Mati 

Selasa, 16 Agustus 2022 - 17:18:00 WIB
Seusai Sidang Vonis, Habib Bahar serukan NKRI dan Pancasila Harga Mati 
Habib Bahar melambaikan tangan kepada para pendukungnya di PN Bandung, Selasa (16/8/2022). (FOTO: ANTARA)
Advertisement . Scroll to see content

Dengan vonis 6 bulan itu, Habib Bahar dipastikan segera bebas. Sebab, berdasarkan perjalanan kasus, Habib Bahar ditahan di Rutan Polda Jabar sejak Desember 2021 lalu sampai saat ini. Dengan begitu, masa penahanan Habib Bahar telah lebih dari enam bulan.

Diketahui, majelis hakim PN Bandung menjatuhkan vonis pidana 6 bulan dan 15 hari penjara terhadap Habib Bahar yang dinilai terbukti menyiarkan berita tidak pasti atau hoaks seingga bisa berpotensi menimbulkan keonaran. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa HB Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata hakim. 

Vonis yang diberikan majelis hakim tersebut lebih rendah dibandung tuntutan JPU yang menuntut Habib Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara. 

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut