Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Disekat di Jalur Pantura Cirebon, Pemudik Bandel Gagal Pulang Kampung
Advertisement . Scroll to see content

Seperti Apa Aturan Pengetatan Mudik 6-17 Mei, Berikut Rinciannya 

Minggu, 02 Mei 2021 - 16:04:00 WIB
Seperti Apa Aturan Pengetatan Mudik 6-17 Mei, Berikut Rinciannya 
Petugas gabungan melakukan penyekatan pramudik di pintu keluar gerbang Tol Cileunyi. (Foto: iNews/Mujib Prayitno)
Advertisement . Scroll to see content

B. Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau nonmudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Mereka yang harus mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.

Perlu diketahui, setiap pelanggar terhadap SE Nomor 132021 akan dikenai sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Editor: Asep Supiandi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut