Seperti Apa Aturan Pengetatan Mudik 6-17 Mei, Berikut Rinciannya
Minggu, 02 Mei 2021 - 16:04:00 WIB
B. Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau nonmudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Mereka yang harus mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.
Perlu diketahui, setiap pelanggar terhadap SE Nomor 132021 akan dikenai sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Editor: Asep Supiandi