Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Disekat di Jalur Pantura Cirebon, Pemudik Bandel Gagal Pulang Kampung
Advertisement . Scroll to see content

Seperti Apa Aturan Pengetatan Mudik 6-17 Mei, Berikut Rinciannya 

Minggu, 02 Mei 2021 - 16:04:00 WIB
Seperti Apa Aturan Pengetatan Mudik 6-17 Mei, Berikut Rinciannya 
Petugas gabungan melakukan penyekatan pramudik di pintu keluar gerbang Tol Cileunyi. (Foto: iNews/Mujib Prayitno)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Empat hari lagi aturan pengetatan perjalanan melalui larangan mudik bakal segera dimulai. Sejumlah angkutan umum beserta terminal, stasiun, dan bandara hanya boleh melayani perjalanan khusus. Lalu bagaimana aturan lengkapnya, berikut rinciannya. 

Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1. Penumpang pesawat domestik dan kereta api; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di Bandara atau Stasiun sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

2. Penumpang transportasi laut dan penyeberangan laut; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose secara langsung di Bandara sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.

3. Penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan diperiksa surat negatif Covid-19 di tengah perjalanan, jika tidak ada maka dilakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut