Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bawa 357 Gram Sabu, Pemuda Pengangguran Ditangkap Polisi di Terminal Leuwipanjang
Advertisement . Scroll to see content

Sepekan Operasi, Polisi Ringkus 9 Pengedar Narkoba dan Sita 640 Gram Sabu

Selasa, 04 Mei 2021 - 06:27:00 WIB
Sepekan Operasi, Polisi Ringkus 9 Pengedar Narkoba dan Sita 640 Gram Sabu
Wakasatres Narkoba Polrestabes Bandung Kompol I Nyoman Yudhana bersama anggota menunjukkan barang bukti sabu yang disita dari sembilan tersangka. (Foto: Agus Warsudi)
Advertisement . Scroll to see content

Petugas menyita satu bungkus plastik berisi sabu sebesar 8,19 gram dari tersangka Ruly Gunawan. Dari tangan Angga Rezasuradinar, disita sabu 56,84 gram. 

Dari tersangka Asep Tantan, petugas menyita barang bukti 19,6 gram dan tersangka Dian Rudian 7 gram sabu.  "Sembilan pengedar dan kurir narkob kami tangkap di tempat berbeda. Ada yang di rumah, tempat kos, dan jalan," tutur Wakasatres Narkoba. 

"Tersangka Jaka ditangkap di rumahnya, Dusun Manco, Desa Gudang, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Sumedang. Tersangka Asep Tantan juga ditangkap di rumahnya, Jalan Kopo, Gang Babakan Asih Nomor 38 RT 04/09, Kelurahan Jatihandap, Kecamatan Bojongloa Kaler, Kota Bandung," tutur Wasatres Narkoba.

Tersangka Dian Rudian ditangkap di rumah kontrakan Jalan Malangbong, Antapani, Kecamatna Antapani, Kota Bandung. Tersangka Herni Sindya Lestari dibekuk di Jalan Babakan Tarogong dan tersangka Jaka di Jalan Melong Cijerang IV, Kecamatan Bandung Kulon, Kota Bandung.

Sementara tersangka Firman alias Abes di Jalan Ciporeat; tersangka Ruly Gunawan di depan minimarket Jalan Padasuka; dan tersangka Angga Rezasuradinar di Jalan Jatihandap, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung.

Kompol I Nyoman Yudhana mengatakan, kesembilan tersangka pengedar sabu itu, dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Para pelaku terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun, dan paling lama 20 tahun, dan atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimum Rp10 miliar subsider tiga bulan penjara," ucap Kompol I Nyoman Yudhana.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut