Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI AL Gagalkan Modus Pengiriman Pekerja Migran Lewat Kapal Kayu
Advertisement . Scroll to see content

Selamat Tinggal Rentenir! Pemerintah Permudah Akses KUR bagi Tenaga Kerja Indonesia

Rabu, 16 Maret 2022 - 07:54:00 WIB
Selamat Tinggal Rentenir! Pemerintah Permudah Akses KUR bagi Tenaga Kerja Indonesia
Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat memberikan keterangan dalam Peluncuran Skema Baru KUR Penempatan Bagi PMI di Hotel Pullman, Kota Bandung, Selasa (15/3/2022). (Foto/Agung Bakti Sarasa)
Advertisement . Scroll to see content

Point tersebut, lanjut Benny, yakni penyaluran KUR penempatan PMI diterima langsung PMI dan tidak menggunakan pola linkage, yaitu, secara channeling atau executing

Kemudian, suku bunga yang terjangkau, yaitu, 6 persen dan plafon suku bunga yang dinaikkan dari Rp25 juta menjadi Rp100 juta serta jangka waktu pinjaman selama masa perjanjian kerja PMI. Terakhir, tahapan penyaluran KUR diberikan di awal dan pencairan sesuai tahapan proses penempatan PMI.

Tidak hanya itu, seiring terbitnya Permenko Perekonomian Nomor 2/2022 tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019, pemerintah juga memberikan keringanan-keringanan selama masa pandemi bagi para penerima KUR. 

Keringanan tersebut, yakni tambahan subdisi bunga/subdisi marjin KUR dari semula 6 persen menjadi 3 persen sampai tanggal 30 Juni 2022 dan pemberian penundaan angsuran pokok KUR dalam jangka waktu sesuai penilaian penyalur KUR dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau relaksasi berupa pemberian restrukturisasi KUR. 

"Kebijakan ini tentu sangat membantu calon PMI dalam hal pembiayaan modal bekerja, agar mereka tidak menjual harta benda milik keluarga dan juga memutus rantai rentenir yang selama ini menjerat mereka dan memupus mimpi-mimpi indah mereka, bekerja di luar negeri," tandas Benny.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut