Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TNI AL Gagalkan Modus Pengiriman Pekerja Migran Lewat Kapal Kayu
Advertisement . Scroll to see content

Selamat Tinggal Rentenir! Pemerintah Permudah Akses KUR bagi Tenaga Kerja Indonesia

Rabu, 16 Maret 2022 - 07:54:00 WIB
Selamat Tinggal Rentenir! Pemerintah Permudah Akses KUR bagi Tenaga Kerja Indonesia
Kepala BP2MI Benny Rhamdani saat memberikan keterangan dalam Peluncuran Skema Baru KUR Penempatan Bagi PMI di Hotel Pullman, Kota Bandung, Selasa (15/3/2022). (Foto/Agung Bakti Sarasa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Pemerintah mempermudah akses kredit usaha rakyat (KUR) bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah praktik ijon atau rentenir yang kerap dialami para TKI saat hendak bekerja ke luar negeri. 

Hal itu ditandai dengan peluncuran Skema Baru KUR Penempatan bagi PMI yang digelar Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersama Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Perekonomian di Hotel Pullman, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (15/3/2022).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, peluncuran Skema Baru KUR bagi PMI ini menjadi bukti keberpihakan negara pada para PMI yang telah menyumbangkan devisa negara cukup besar, yakni Rp159,6 triliun atau 7 persen dari total APBN.

Kemenko Perekonomian, kata Airlangga, telah menerbitkan dua Peraturan Menko, yakni Permenko Perekonomian Nomor 1/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR dan Permenko Perekonomian Nomor 2/2022 tentang Perlakukan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 19.

"KUR Penempatan PMI harapannya menjadi solusi biaya modal bekerja bagi pekerja migran," ujar Airlangga saat memberikan sambutan secara virtual. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut