Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Garut Bolehkan ASN Mudik Lebaran, Begini Syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Selama Ramadan, Pemkab Garut Ubah Apel Gabungan Jadi Tausyiah

Selasa, 13 April 2021 - 19:13:00 WIB
Selama Ramadan, Pemkab Garut Ubah Apel Gabungan Jadi Tausyiah
Selama bulan suci Ramadhan, apel gabungan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Garut ditiadakan diganti dengan tausyiah. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Aturan baru bagi ASN Pemkab Garut itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor 061.2/1347/org tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1442 Hijriah bagi ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Garut.

Jumlah jam kerja efektif bagi instansi Pemkab Garut yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan minimal 32,50 jam per minggu.

Dalam surat edaran itu diatur jam kerja untuk instansi yang melaksanakan lima hari kerja Senin-Kamis dimulai pukul 08.00 sampai 15.00, sedangkan hari kerja Jumat pulang lebih lambat 30 menit.

Sementara jam kerja untuk beberapa instansi yang melaksanakan enam hari kerja Senin-Sabtu mulai pukul 08.00 sampai 14.00, kecuali Jumat pulang lebih lambat 30 menit.

Editor: Agus Warsudi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut